-->

Thursday, October 20, 2016

RIDWAN KAMIL BERHENTIKAN 9 KEPSEK SDN dan SMPN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

Ridwan Kamil berbatik Trusmi
Walikota Bandung M. Ridwan Kamil

PORTALBANDUNG.COM -- Bandung - Mimik serius Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terpancar saat berada di ruang rapat Pendopo. Di hadapan belasan wartawan, Emil, sapaan Emil, membongkar tindak tanduk buruk sejumlah sekolah yang mencoreng citra dunia pendidikan di Kota Bandung. Pria berkacamata ini mengumumkan pemberhentian terhadap sembilan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

"Ini informasi penting yang perlu diketahui publik soal penegakan aturan dan disiplin serta lainnya di Dinas Pendidikan (Kota Bandung)," ucap Emil berkemeja putih saat menggelar konfrensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Emil menyebut, total ada 19 sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran. Temuan tersebut, sambung dia, berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung dan Ombudsman Jabar.

"Penelitian dan penyelidikan itu ada dua tipe pelanggaran yaitu mal-administrasi adanya pelanggaran wewenang tanpa ada aliran uang, dan pelanggaran wewenang dengan adanya aliran dana," ucap Emil.

Dari 19 sekolah, sembilan sekolah kepala sekolahnya diberhentikan. "Kepsek dalam kewenangan Pemkot yang diberhentikan yaitu Kepsek SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7, dan SMPN 44. Mereka kami minta untuk mengikuti sekolah kepsek lagi, jadi harus mengulang lagi proses sekolah kepsek," tutur Emil.

Bukan hanya 9 kepsek tersebut, Emil mengungkapkan lima kepsek tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan pelanggaran. Lantaran tanggung jawab tingkat SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Jabar, Emil menunggu sikap dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berkaitan sanksi. Hal mengejutkan, semua SMA berstatus negeri itu merupakan sekolah yang selama ini dicap favorit oleh masyarakat.

"Berikutnya rekomendasi pemberhentian kepsek kepada gubernur sebagai penanggung jawab. Rekomendasi ini untuk Kepsek SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9," ucap Emil.

"Apakah nanti yang menghukumnya gubernur, atau diserahkan ke wali kota. Kami menunggu jawaban dari provinsi," kata Emil menambahkan.

Selain itu, tercatat lima Kepsek SD lainnya yang mendapatkan sanksi. Namun nasib kepsek ini tidak diberhentikan. "Hukuman skorsing tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat untuk Kepsek SDN Soka, SDN Bina Harapa 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun dan SDN Nilem. Skorsing tiga bulan ini untuk evaluasi," ujar Emil.

Emil menyebut, jenis pelanggaran dari 19 sekolah tersebut meliputi terbukti melakukan penerimaan tidak sah dari peserta didik atau siswa, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pelaporan barang daereh, dan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru.

"Penerimaan tidak sah atau tak semestinya itu seperti penjualan buku dan seragam kepada anak-anak sekolah. Sehingga mendapatkan keuntungan yang tak bisa dipertanggungjawakan. Gratifikasi mutasi siswa itu ya diduitkan. Kalau penerimaan yang tak dilaporkan atas pelaporan barang daerah itu seperti pengelolaan kantin yang bayarnya ke pribadi," tutur Emil.

Dia menegaskan, penyelidikan ke sekolah-sekolah lainnya di Kota Bandung terus berlangsung. "Ini baru ronde pertama. Kami akan terus melakukan pemeriksaan," ujar Emil.

Dalam kesempatan itu, Emil meminta Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana untuk serius membereskan problematik bidang pendidikan. "Saya memberikan teguran tegas kepada Kadisdik agar menegakkan Perwal PPDB yang sesuai disepakati. Aturan sudah baik, tapi kontrol di lapangan tak sempurna sehingga mengakibatkan peluang-peluang terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung," tutur Emil.

Sumber: detik.com

0 komentar:

Post a Comment