Drs. H. Yudi Wildan Latief, SH. MH, direktur KKBH PP Persis |
KKBH PP Persis juga turut menghimbau dan mengajak para advokat muslim untuk bergabung membela MUI dari tuduhan fitnah dan keji serta membela MUI dari petis yang berisi pembubaran MUI.
Polemik Al-Maidah ayat 51 masih menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim. Pasca meluapnya laporan masyarakat maupun lembaga atau ormas Islam terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu, umat Islam melakukan aksi besar-besaran Jumat (14/10) kemarin di depan Bareskrim dan menuntut agar Polisi bertindak netral serta segera memproses secara hukum Ahok karena diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sehubungan dengan polemik QS Al Maidah : 51 ini MUI pada tanggal (11/10/2016) mengeluarkan sebuah fatwa yang pada intinya mewajibkan umat Islam memilih pemimpin muslim. Fatwa MUI ini adalah bentuk tanggungjawab moral MUI kepada umat Islam di Indonesia
MUI memiliki kewajiban untuk menyampaikan dakwah yang terkandung dalam Q.S. Al Maidah : 51, yakni umat Islam wajib memilih pemimpin muslim. “Fatwa ini tidak salah dan tidak SARA, ini sesuai dengan proporsi MUI sebagai Majelis Ulama Indonesia yang diperuntukan umat muslim”, ucap Yudi.
Kemunculan Fatwa MUI tersebut dinilai oleh sebagian orang sebagai fatwa yang menebar kebencian dan perpecahan di kalangan masyarakat. Sehingga kemudian sekelompok orang membuat sebuah petisi untuk membubarkan MUI karena dinilai bahwa lembaga MUI merupakan lembaga penebar kebencian dan perpecahan.
“Isi dari petisi tersebut adalah merupakan FITNAH dan KEJI terhadap umat Islam di Indonesia”, imbuh Yudi. Kemudian beliau melanjutkan, “Jika ada Satu Orang yang Berjihad di Jalan Alloh, Maka Saksikanlah Bahwa Itu adalah Aku Jika Tidak ada Lagi Orang yang Berjihad di Jalan Alloh Maka Saksikanlah Bahwa Aku Telah Mati Syahid”. (HL & TG)
Sumber: PERSIS
0 komentar:
Post a Comment