Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Menolak Cuti selama masa kampanye. (metrotvnews.com) |
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menungkapkan bahwa alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dapat melanggar peraturan negara.
“Begitu anda maju maka anda harus cuti. Kalau anda berpendapat bahwa masa jabatan saya kan lima tahun. Ya udah, kalau mau menuntaskan masa jabatan jangan maju, mundur!” katanya.
Menurut Margarito, peraturan tentang cuti kampanye sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mengharuskan semua pejawat harus menjalani cuti selama masa kampanye.
“Dan ketentuan itu bersifat mengikat dan tidak memberikan pilihan bagi pejawat-pejawat yang mau maju. Jadi dengan begitu masa cuti menjadi absolut. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang,” ujar Margito, Senin (8/8/2016) sebagaimana dilansir republika.co.id
Menurut Margarito, masa jabatan Ahok selama lima tahun itu hanya satu soal. Sementara ketentuan tentang Pilkada merupakan soal yang lain. “Dan kalau anda mau masuk di dalam Pilkada, maka anda harus tunduk kepada ketentuan pilkada. Anda tinggalkan itu,” ujar dia.
Berdasarkan peraturan tersebut, kata Margarito, Ahok harus memenuhi cuti selama tiga bulan masa kampanye. Jika Ahok mencoba memaksakan diri untuk tidak cuti, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan diskualifikasi.
“Ya kalau dia memaksakan kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang ya didiskualifikasi, mundur saja. Negara ini bukan dia. Ahok itu bukan negara. Dan pemerintahan itu bukan semau-maunya seseorang. Jadi gak usah macam-macam,” kata Margarito.
Penolakan tersebut karena alasan ingin menjaga pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017, mendapat kritikan dari berbagai pihak. Kritikan paling tajam diutarakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.
“Negara ini bukan lahir kemarin sore. Negara ini lahir dengan orang-orang pintar yang menyiapkan semuanya. Kalau cuti itu yang dudukin (jabatan Gubernur) bukan setan lho. Ada wakilnya. Kalau wakilnya tidak ada, bisa ditunjuk lho, atau ada sekda,” ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016). Demikian dilansir cnnindonesia.com
Gubernur dari PDI Perjuangan itu pun meminta Ahok membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. “Nalar konstitusinya harus dibenarkan dulu,” katanya. (SaBah/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2016/08/08/82007/tolak-cuti-kampanye-ahok-disarankan-patuhi-peraturan-mundur/#ixzz4GnwsRtCU
0 komentar:
Post a Comment