-->

Friday, August 26, 2016

SRI BINTANG PAMUNGKAS: TRITURA PEOPLE POWER INDONESIA


Tritura People Power Indonesia
Tritura People Power Indonesia

Atas nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang,

Bahwa sejak dinyatakan berlakunya Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ASLI, sudah banyak tokoh negarawan yang menyatakan Amandemen tersebut harus batal demi hukum, secara mareriil dan proseduril;

Bahwa semenjak itu pula keinginan masyarakat untuk kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 ASLI sudah disampaikan berulang-kali, tapi tidak mendapat tanggapan Pemerintah dan Badan-badan Perwakilan Rakyat;

Bahwa berlakunya Amandemen tersebut telah mengakibatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, selaku Lembaga Dengan Kewenangan Tertinggi Negara, tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat;

Bahwa Majelis tidak lagi menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara dan Putusan-putusan Majelis, yang harus dijalankan oleh Presiden RI sebagai Mandataris Majelis;

Bahwa selanjutnya telah terjadi kekacauan dalam hampir semua bidang kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bidang Kesejahtetaan Sosial, di mana terjadi ketidakadilan dalam perekonomian, serta dikuasainys cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara berikut sumber-sumber kekayaan Negara dan kemakmuran rakyat bukan oleh Negara, melainkan oleh pihak swasta dan usahs-usaha besar Asing;

Bahwa selain itu, telah berlangsung pula penguasaan atas kegiatan ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, bahkan politik oleh sekelompok kecil yang bukan kelompok orang-orang Indonesia Asli;

Bahwa keadaan yang demikian itu membahayakan Sistim Ketatanegaraan Indonesia, Politik dan Kebijakan Dalam dan Luar Negeri, Keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, serta merintangi pembangunan mencapai masyarakat adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan sebagian terbesar rakyat Indonesia, terpaksa ditempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara dan Cita-cita Proklamasi 1945;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, serta dengan keyakinan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara sebagaimana tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945 ASLI tersebut;

Kami, warga bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai orang-orang Indonesia Asli yang tergabung dalam People Power Indonesia, mengajukan Resolusi kepada para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang sekarang, sebagai berikut:

Untuk menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 ASLI sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam tempo yang secepat-cepatnya.


Disampaikan di Jakarta pada 25 Agustus 2016
Atas Nama Rakyat Indonesia
People Power Indonesia elang dzuhur di Kantor Pajak Pratama Bekasi.

0 komentar:

Post a Comment