-->

Friday, August 26, 2016

DALAM UUD'45 SYARAT PRESIDEN HARUS INDONESIA ASLI YANG DIHILANGKAN AMIEN RAIS HARUS DIKEMBALIKAN

Amin Rais Megawati
Amien Rais saat menjadi Ketua MPR RI
PORTALBANDUNG.COM, JAKARTA -- Direktur Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan meminta agar Pasal 6 ayat (1) dari UUD 1945 yang dihilangkan MPR semasa dipimpin Amien Rais dikembalikan. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat Presiden Republik Indonesia.

“Itu dulu dihilangkan oleh Amien Rais. Karena (waktu itu) mau nyapres dia. Kan Pakistan orang itu. Dulu juga Prof. Sahetapy berperan untuk menghilangkan (pasal itu). Karena dia kan keturunan Cina,” kata Syahganda dalam diskusi “Nasionalisme Dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia”, Tebet, Jakarta, Kamis (25/8)

Bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang dihilangkan tersebut adalah: “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Setelah terjadi amandemen kata orang Indonesia asli diganti menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Atas amandemen tersebut, maka terbuka warga negara berketurunan Cina, Arab, India, dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Pasal 6 UUD 1945 itu sakral. Ini harus dijadikan gerakan besar,” tegas Syahganda

Dalam perubahan ketiga UUD 1945 syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya.

Artinya sejak perubahan ketiga UUD 1945 tersebut telah dibuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang penting sang calon adalah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani.

Sebelumnya memang sempat tersebar video Youtube berisi pidato Prof. JE Sahetapy yang diduga disampaikan di sebuah gereja. Dalam video berdurasi enam menit tersebut, dia mengaku menjadi satu-satunya yang mengusulkan amandemen Pasal 6 UUD 1945. Sehingga syarat Presiden harus orang Indonesia asli dihapus. Videonya bisa dilihat DI SINI.

Sumber: http://www.repelita.com/syarat-presiden-harus-indonesia-asli-dalam-uud-45-yang-dihilangkan-amien-rais-harus-dikembalikan/

0 komentar:

Post a Comment