Kebakaran Hutan (ilustrasi) |
Demikian disampaikan Supratman menanggapi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kemen LHK terkait kasus pembakaran hutan.
Selain menindaklanjuti permasalahan kebakaran hutan dan lahan, lanjut dia, Panja tersebut juga akan membahas mengenai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan.
“Panja tersebut rencananya akan mulai dibentuk usai masa reses. Nanti akan kami tindak lanjuti seperti apa problemnya. Mungkin nanti setelah reses. Ya sekitar bulan Agustus," ungkap Supratman di Gedung DPR RI Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/07/2016).
Menurut politisi Gerindra itu, pemerintah harus konsisten dengan janji awal akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah harus konsisten. Masalahnya di situ," tandasnya.
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelimabelas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.
Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut. "Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).
Sumber: Teropong Senayan
0 komentar:
Post a Comment