PORTALBANDUNG.COM -- CIMAHI - Anggota Komisi X DPR RI Junico BP Siahaan mendatangi lokasi pembangunan Technopark, di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, untuk mengumpulkan informasi terkait status lahan tersebut.
Dalam kunjungannya, Junico langsung masuk ke dalam lokasi proyek dan berkomunikasi dengan warga sekitar untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait status lahan yang saat ini sudah di bangun gedung Technopark.
Junico mengatakan, kunjungannya ke lokasi pembangunan technopark didasarkan pada adanya informasi bahwa lahan yang digunakan bukan peruntukannya. Bahkan informasi menyebutkan lahan ini merupakan fasilitas olahraga.
“Dikarenakan ini dapil saya dan berada di komisi yang membidangi olahraga, maka turun untuk me nampung informasi sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Dengan mengatahui per soalan yang ada, lanjut Junico tentunya dirinya ingin menengahi masalah ini. Apalagi kedepannya gedung ini juga akan digunakan untuk menampung berbagai UMKM dan ekonomi kreatif yang juga ada kaitan dengan Komisi X.
“Kami ingin ada jalan tengah dengan mengumpulkan berbagai informasi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari hasil berdialog dengan masyarakat sekitar, Junico mengungkapkan, bahwa ada perbedaan sudut pandang terhadap lahan tersebut. Seharusnya sebelum dilakukan pembangunan harus dipastikan terlebih dahulu, tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
“Di masyarakat ada dua pandangan antara yang menyebutkan lahan olahraga dan bukan lahan olahraga,” ujarnya.
Junico menduga ada miss dalam menginformasikan atau menyosialisasikan pembangunan Technopark ini ke masyarakat. Mengingat masih ada warga yang tidak menerima informasi ini sehingga memunculkan persoalan, apa lagi janji untuk mengganti lahan hingga saat ini belum di realisasikan.
“Munculnya masalah berarti dalam tahap sosialisasi tidak sampai ke seluruh masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk berolahraga, dan kalau janji harus di tepati agar tidak memicu keresahan,” urainya.
Sejauh ini disinyalir telah terjadi alih fungsi lahan dari lahan olahraga menjadi gedung Technopark. Padahal untuk melakukan alih fungsi lahan harus seizin Kemenpora, tapi eksekutif memandang bahwa lahan ini sawah bukan lahan olahraga.
“Jika terbukti lahan yang digunakan merupakan lahan olahraga sudah pasti ada pidananya,” tegas Junico.
Ketua Fraksi Gerinda-PAN, DPRD Kota Cimahi Barkah Setiawan menyatakan saat ini pihaknya tengah menggalang untuk mengajukan hak angket sebagai langkah penolakan terjadinya alih fungsi lahan Lapangan Krida. Untuk merealisasikannya minimal 7 anggota dewan menandatanginya.
Dalam kunjungannya, Junico langsung masuk ke dalam lokasi proyek dan berkomunikasi dengan warga sekitar untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait status lahan yang saat ini sudah di bangun gedung Technopark.
Junico mengatakan, kunjungannya ke lokasi pembangunan technopark didasarkan pada adanya informasi bahwa lahan yang digunakan bukan peruntukannya. Bahkan informasi menyebutkan lahan ini merupakan fasilitas olahraga.
“Dikarenakan ini dapil saya dan berada di komisi yang membidangi olahraga, maka turun untuk me nampung informasi sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Dengan mengatahui per soalan yang ada, lanjut Junico tentunya dirinya ingin menengahi masalah ini. Apalagi kedepannya gedung ini juga akan digunakan untuk menampung berbagai UMKM dan ekonomi kreatif yang juga ada kaitan dengan Komisi X.
“Kami ingin ada jalan tengah dengan mengumpulkan berbagai informasi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari hasil berdialog dengan masyarakat sekitar, Junico mengungkapkan, bahwa ada perbedaan sudut pandang terhadap lahan tersebut. Seharusnya sebelum dilakukan pembangunan harus dipastikan terlebih dahulu, tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
“Di masyarakat ada dua pandangan antara yang menyebutkan lahan olahraga dan bukan lahan olahraga,” ujarnya.
Junico menduga ada miss dalam menginformasikan atau menyosialisasikan pembangunan Technopark ini ke masyarakat. Mengingat masih ada warga yang tidak menerima informasi ini sehingga memunculkan persoalan, apa lagi janji untuk mengganti lahan hingga saat ini belum di realisasikan.
“Munculnya masalah berarti dalam tahap sosialisasi tidak sampai ke seluruh masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk berolahraga, dan kalau janji harus di tepati agar tidak memicu keresahan,” urainya.
Sejauh ini disinyalir telah terjadi alih fungsi lahan dari lahan olahraga menjadi gedung Technopark. Padahal untuk melakukan alih fungsi lahan harus seizin Kemenpora, tapi eksekutif memandang bahwa lahan ini sawah bukan lahan olahraga.
“Jika terbukti lahan yang digunakan merupakan lahan olahraga sudah pasti ada pidananya,” tegas Junico.
Ketua Fraksi Gerinda-PAN, DPRD Kota Cimahi Barkah Setiawan menyatakan saat ini pihaknya tengah menggalang untuk mengajukan hak angket sebagai langkah penolakan terjadinya alih fungsi lahan Lapangan Krida. Untuk merealisasikannya minimal 7 anggota dewan menandatanginya.
Sumber: Okezone.com
0 komentar:
Post a Comment