PORTAL BANDUNG. Berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI Jawa Barat, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015 masih dinyatakan Wajar Dengan pengecualian (WDP). Hal itu disebutkan dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan se Kota/Kab Jawa Barat di Kantor BPK RI Jawa Barat, Selasa (7/6/2016).
Penyerahan LHP dari Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Arman Syifa diterima Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, disaksikan wakil ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan bahwa tahun ini memang targetnya WDP, dan target tahun depan WTP.
"Masalahnya di Aset, sudah ada progress tapi tidak bisa dihitung di tahun ini target saya tahun depan, sesuai dengan road mapnya, karena yang dibebenahnya banyak sekali," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, sebagai Kota peninggalan Belanda ini dalam setahun lebih dari 15 kali digugat ke pengadilan urusan aset itu, jadi kombinasi aset yang dari jaman dulu yang sudah dihitung ternyata banyak digugat itu menjadi pekerjaan besar pemkot Bandung.
"Maka dari itu kita targetnya memang tiga tahun pembenahannya, jadi kita doakan 2017," katanya.
Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan, tahun ini tim aset dibentuk, dibuat software aset yang baru sehingga akan disurvey ulang dari nol di semester ini. Sehingga kita akan tahu bahwa aset aset yang memang datanya kurang tidak akan dihitung lagi.
Selain Kota Bandung, ada 11 pemerintah daerah lainnya yang menerima LHP atas LKPD TA 2015 yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Sukabumi, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Pangandaran, Kab. Indramayu, Kab. Bekasi, Kota Bandung. Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akutansi Pemerintahan, tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akutansi berbasis aktual, baik pada penerapan sistem akuntaslnsinya maupun pada penyajian laporan keuangannya. Manfaat akuntansi berbasis aktual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Dalam Sambutannya, diungkapkan Arman Syifa bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudiam hari. Hal itu penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagaian kalangan mengenai makna opini BPK.
Beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akutansi berbasis aktual yang masih dihadapi oleh pemda diantaranya adalah masalah penyusutan termasuk beban penyusitan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di neraca.
0 komentar:
Post a Comment