-->

Saturday, November 12, 2016

BERITA HANGAT! Bawaslu: Kami tidak Bisa Tindak Warga yang Tolak Kampanye Ahok

Warga menolak kehadiran Ahok/Djarot di wilayahnya
Warga menolak kehadiran Ahok/Djarot di wilayahnya
PORTALBANDUNG.COM -- JAKARTA . Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menjelaskan, undang-undang tersebut hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon. Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu memang tidak diatur.

"Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).

Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye, adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum. Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.

"Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya," ujarnya,

Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian. Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata.

"Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie juga mengakui peristiwa penolakan kampanye yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta di luar aturan pilkada. Namun, yang terpenting bagi dia, penolakan tersebut tidak datang dari Paslon lain.

"Itu di luar aturan Pilkada. Asalkan bukan digerakkan oleh Paslon yang lain, maka gelombang penolakan itu merupakan tanggung jawab paslon yang bersangkutan itu sendiri. Yang penting sesama Paslon tidak saling jegal-menjegal," kata dia.

Seperti diketahui, paslon Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapat penolakan warga ketika hendak berkampanye ke salah satu daerah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kejadian itu kemudian membuat kampanye mereka dikawal ketat oleh kepolisian.

Sumber: ROL

0 komentar:

Post a Comment