-->

Monday, October 31, 2016

MPR TEGASKAN KASUS AHOK MURNI MASALAH PENEGAKAN HUKUM

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
PORTALBANDUNG.COM -- JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, perjuangan umat Islam dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak ada hubungannya dengan Pilkada, namun soal penegakkan hukum. Hal itu disampaikan ketika puluhan massa berbagai organisasi yang dipimpin Habieb Rizieq menemuinya di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).

''Ini semata-mata soal penegakkan hukum. Kita harus menjadikan Indonesia negeri yang adil dan aman,'' kata Hidayat.

Hidayat sepakat dengan Rizieq, bahwa ini bukan masalah antara Islam dan non-Islam. Sebab, di daerah lain ada kepala daerah yang non-Muslim, namun tidak ada masalah.

Hidayat mencontohkan, Provinsi Kalimantan Tengah dua periode dipimpin oleh Gubernur no-Muslim, tapi tidak ada masalah. Karena itu, kalau ingin menjadi negara hukum, maka polisi harus menegakkan hukum.

Dalam pertemuan itu, Habieb Rizieq memang melaporkan gerakan yang dilakukan selama ini adalah untuk menegakkan hukum. ''Gerakan ini dibuat untuk mengawal fatwa MUI dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia,'' ujarnya.

Selama ini, lanjut Rizieq, dirinya telah melakukan langkah-langkah konstitusional, seperti melakukan pelaporan-pelaporan, menghadirkan saksi-saksi, advokasi, mengadakan pertemuan dengan Kapolri dan DPR. Untuk itu, massa yang dipimpinnya datang ke MPR bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi. Namun juga meminta petunjuk konstitusional.

Menurut dia, penistaan agama yang dilakukan Ahok telah melukai umat Islam. Dalam kasus Ahok, diakui ada prosedur-prosedur tertutup di mana banyak kejanggalan dalam hukum. Rizieq menilai, massa yang dipimpinnya tidak ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. ''Gerakan ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada,'' ujarnya.

Sumber: ROL
SaveSaveSaveSaveSaveSave

0 komentar:

Post a Comment