Komisi Penyiaran Indonesia |
Surat yang bernomor 660/K/KPI/08 tertanggal 22 Agustus 2016 itu menyebut terdapat konten tayangan berupa perbincangan antara narasumber dan peserta acara yang tidak dapat ditayangkan ke ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Lebih lanjut dalam deskripsi pelanggaran disebut secara rinci, yang dimaksud dengan konten "dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat" terdapat pada segmen tanya jawab di acara Damai Indonesiaku.
Dalam segmen ini ada pertanyaan dari peserta tentang boleh tidaknya seorang muslim memilih pemimpin non-muslim. Pertanyaan ini dijawab oleh sang ustadz dengan "sepanjang ada muslim, jangan pilih pemimpin kafir" lalu sang ustadz menyampaikan analogi-analogi terkait implikasi ketika seorang muslim memilih pemimpin non-muslim.
Berikut isi lengkap surat teguran KPI yang ditujukan ke TV One :
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Damai Indonesiaku” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 30 Juli 2016 pukul 16.36 WIB.
Program tersebut menampilkan dakwah / ceramah dimana terdapat segmen sesi tanya jawab “boleh gak orang Islam memilih pimpinan orang Kristen?”, “sepanjang ada mukmin jangan pilih kafir”, “..rakyatnya jangan kaya rakyat jablay dong”, “pemimpinnya bisa jadi germo, rakyatnya jablay”. KPI Pusat menilai perbincangan tersebut tidak dapat ditayangkan di ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Surat teguran ini mulai ramai jadi perbincangan netizen. Sang ustadz di anggap hanya menyampaikan apa yang terdapat dalam kitab yang dijadikan rujukan ummat islam yaitu alquran.
Isu agama belakangan mulai marak jadi headline berita. Suasana politik yang panas dan polarisasi pendukung yang kuat di khawatirkan akan menimbulkan gesekan masyarakat di tingkat bawah.
(Sumber: http://www.infodetik.com/2016/08/sebut-jangan-pilih-pemimpin-kafir-kpi.html)
Cuplikan video bisa dibuka DI SINI:
Atau bisa ditonton langsung:
0 komentar:
Post a Comment