Ilustrasi |
Salah satu hal yang bisa mendekatkan diri pada Allah ialah dengan berqurban. Ya, qurban merupakan salah satu yang dianjurkan oleh Allah. Dengan berqurban, berarti kita telah memberikan kebahagiaan pada orang lain, maka Allah pun akan memberikan kebahagiaan pula pada kita, insyaAllah.
Hanya saja, keadaan ekonomi seringkali menjadi penghambat dalam menjalankan perintah yang satu ini. Tetapi, rasa ingin berqurban begitu besar. Maka, ada orang yang rela berqurban dengan cara berutang. Tapi, apakah hal ini diperbolehkan?
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah, atau wajib bagi yang mampu saja. Maka jika seseorang tidak mempunyai uang untuk membeli hewan qurban, maka tidak apa-apa dia tidak berqurban. Akan tetapi jika dia ingin menjalankan sunnah dengan berutang, maka harus diperinci terlebih dahulu.
Pertama, jika dia mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, seperti jika dia mempunyai penghasilan yang bisa melunasi utang, atau dia seorang pegawai yang akan mendapatkan gaji di akhir bulan, maka dibolehkan dia berutang untuk berqurban. Bahkan sebagian ulama menganjurkan hal tersebut, karena ibadah qurban ini hanya datang setahun sekali.
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Al-Fatawa (26/305), “Jika seseorang merasa mampu untuk membayar utang, maka berutang untuk membeli hewan qurban adalah sesuatu yang baik, tetapi tidak wajib baginya untuk mengerjakan seperti itu.”
Kedua, jika dia tidak mempunyai kemampuan membayar dan tidak ada penghasilan yang bisa menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya untuk berutang. Karena utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang tidak wajib baginya.
Sumber: www.ahmadzain.com
0 komentar:
Post a Comment