Namun demikian, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Asep C. Cahyadi, Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Wali Kota Bandung, sangat memahami jika di masyarakat masih muncul pengaduan terkait adanya kekurangan dalam proses seleksi PPDB.
Menindaklanjuti masih adanya pengaduan masyarakat, terkait pelaksanaan PPDB di kota Bandung, menurut Asep, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah melakukan-langkah-langkah responsif sebagai berikut: Pertama, menginstruksikan kepada Inspektorat Kota Bandung untuk terjun langsung ke lapangan, melakukan penyelidikan untuk mengungkap berbagai kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan PPDB ini, dan berbagai penyimpangan lainnya.
"Kedua, Wali Kota juga memerintahkan para Lurah utuk menyisir warga atau anak usia sekolah, yang karena alasan tidak mampu, atau berkategori RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), tidak melanjutkan sekolah kemudian meminta lurah untuk memasukan anak-anak usia sekolah tersebut ke sekolah-sekolah negeri atau swasta," ujarnya.
Dan yang Ketiga, menurut kadiskominfo terkait masih adanya pungutan kepada siswa baru, Wali Kota juga memerintahkan kepada sekolah-sekolah di kota Bandung untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun kecuali sekolah yang telah memiliki RKS, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Kadiskominfo juga mengatakan bahwa informasi ini agar dapat disebarluaskan kepada warga masyarakat, terkait menanggapi masih adanya pengaduan terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2016, anak-anak usia sekolah yang tidak melanjutkan sekolah, hingga sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa.
"Ketiga informasi di atas dapat disebarluaskan kepada masyarakat terkait masih adanya adanya tanggapan terhadap pelaksanaan PPDB 2016," pungkasnya.
SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
0 komentar:
Post a Comment